"Bongkar kotak suara itu merusak barang bukti, bisa dipidana!!!"
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat diancam melakukan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembongkaran kotak suara pasca penetapan hasil rekapitulasi suara nasional 22 Juli kemarin.
Karena, dalam ketentuan pasal 149 UU 42 tahun 2008 berbunyi KPU Kab/kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon.
Demikian disampaikan oleh pakar hukum pidana, Chudry Sitompul dalam diskusi "Membedah Konstitusionalitas Keputusan KPU tentang penetapan Capres-Cawapres Jokowi-JK dan Gugatan PHPU Pilpres 2014, Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi", di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (4/8) sebagaimana dilansir AktualCo.
"Itu artinya dia itu kan tidak boleh mebuka segel itu lagi. Nah dikaitkan dengan pasal 233 KUHP yang merusak barang bukti. Pasal itu ditujukan kepada semua orang. Khusus untuk pejabat negara dan pejabat umum disebutkan dalam pasal 417 KUHP, dalam kasus ini adalah KPU," ucapnya.
Chudry menjelaskan, kotak suara yang dibongkar oleh KPU merupakan salah satu alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan MK nantinya.
"Dia (KPU) gak boleh merusak barang bukti, ini (kotak suara) kan ditujukan untuk alat bukti dan ada larangan. Nah sekarang masalahnya surat edaran itu sifatnya internal, dia (KPU) gak boleh bertentangan apalagi melanggar UU," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar